Informasi Perizinan

  1. Surat Permohonan Kepada Walikota
  2. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. Akte Pendirian Perusahaan
  4. Surat Persetujuan Kepala BKPM RI (untuk PMA)
  5. Uraian Perencanaan Proyek yang akan dibangun (Project Plan)
  6. Surat Kesanggupan menyediakan TPU Seluas 2% (untuk permohonan perumahan dan Untuk Apartemen 2% dari luas bangunan)
  7. Pra Site Plan
  8. Advice Planing
  9. Proposal Kegiatan
  10. Surat Keterangan tidak keberatan dari masyarakat diketahui RT, RW dan Lurah setempat
  11. Melampirkan Foto Copy SIUP, TDP dan Akte Pengesahan Depkumham
  12. Nilai Investasi
  13. Bukti Pembayaran PBB terakhir
  14. Sertifikat tanah
  15. Gambar/Sketsa tanah yang dimohon
  16. Rekomendasi Pertamian (untuk SPBU)
  17. Rencana Usaha/Bussines Plan
  18. Foto Lokasi
  19. Peta Lokasi
  1. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat Hak Milik
  2. Foto Copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir dengan melampirkan SPPT dan STTS
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
  4. Persetujuan Warga; Diketahui Oleh Ketua RT dan Ketua RW
  5. Surat Kuasa (Bermaterai) Apabila Permohonan Pengurusan Izin Dilakukan Oleh Bukan Pemilik Lahan
  6. Denah Lokasi Tanah/Rute Jalan Menuju Lokasi
  7. Foto Lokasi Yang Dimohon
  8. Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan dan Perubahannya Bagi Permohon Yang Berbadan Hukum
  9. NPWP Bagi Pemohon Yang Berbadan Hukum
  1. Surat Permohonan Kepada Walikota
  2. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. Akte Pendirian Perusahaan
  4. Surat keterangan DPD REI/APERSI untuk perusahaan Pembangunan perumahan
  5. Surat Persetujuan Kepala BKPM RI (untuk PMA)
  6. Uraian Perencanaan Proyek yang akan dibangun
  7. Pernyataan kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas
  8. tanah, bermaterai
  9. Aspek PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) dari BPN Kota Depok
  10. Pernyataan kesanggupan menyediakan TPU Seluas 2% (untuk permohonan perumahan dan Untuk Apartemen 2% dari Luas Bangunan)
  11. Pra Site Plan
  12. Advice Planing
  13. Proposal Kegiatan
  14. Surat Keterangan tidak keberatan dari masyarakat diketahui RT, RW dan Lurah setempat
  15. Melampirkan Foto Copy SIUP, TDP dan Akte Pengesahan Depkumham
  16. Nilai Investasi
  17. Rencana Usaha/Bussines Plan
  18. Foto Lokasi
  19. Peta Lokasi
  1. Formulir terisi lengkap
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Surat Kuasa apabila penandatanganan atau pendaftaraan oleh Pihak Kedua (melampirkan fotocopy KTP Pihak Kedua yang masih berlaku)
  4. Fotocopy SPPT dan STTS tahun terakhir
  5. Izin Pemanfaatan Ruang atau IMB Terakhir bila Balik Nama dan atau Renovasi dan atau perluasan atau Fotocopy Gambar Site Plan yang telah disahkan oleh Pejabat Berwenang (Tata Letak, Tata Drainase dan Tata Hijau) masing-masing 2 (dua) Rangkap
  6. Persetujuan Tetangga diketahui RT dan RW
  7. Foto lokasi
  8. Surat Pengantar atau Rekomendasi Lurah dan Camat*
  9. Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) beserta Izin Lingkungan atau SPPL*
  10. Andal Lalin (Advis Teknis Lalu Lintas) dari Dinas Perhubungan*
  11. Rekomendasi Peil Banjir dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air*
  12. Perhitungan Kontruksi (untuk bangunan lebih dari 2 (dua) Lantai dan Luas > 2.000 M2 ditandatangani Pemohon di atas Materai*
  13. Rencana Anggaran Biaya ditandatangan di atas materai oleh Pemohon*
  14. Rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran*
  15. Fotokopi Polis Asuransi/Jamninan Asuransi*
  16. Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama dan Rekomendasi Kementerian Agama untuk Rumah Ibadah
  17. Bukti Serah Terima PSU (untuk fungsi bangunan RUKO, RUKAN dan PERUMAHAN)
  18. Surat Kesanggupan Mempekerjakan Tenaga Lokal 30% untuk bangunan fungsi usaha
  19. Rekapitulasi tipe untuk pengajuan IMB Perumahan
    • Untuk peruntukkan non rumah tinggal tunggal/jika diperlukan
  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy KTP Pemilik usaha/Direktur
  3. Fotocopy NPWP Perorangan / Badan Usaha
  4. Fotocopy Izin Gangguan
  5. Neraca Modal Awal
  6. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (bagi yang berbadan usaha)
  7. Pengesahan akta perusahaan (bagi yang berbadan usaha
  8. SK SIUP Asli (untuk Perpanjangan)
  9. Fotocopy Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan
  10. Foto Pemilik/Direktur 4 x 6 (2 rangkap)
  11. Surat Keterangan Mutasi bagi yang melakukan perpindahan domisili SIUP
    • Untuk perusahaan yang menumpang di perusahaan yang telah memiliki Izin Gangguan, maka wajib melampirkan FC Izin gangguan dan surat keterangan dari pemilik Izin Gangguan yang dibuat diatas Kop Surat dan ditandatangani oleh Pemilik Izin Gangguan diatas materai 6000 dan melampirkan Fc Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan
    • Untuk perusahaan yang belum memiliki izin gangguan, diharapkan melampirkan izin tetangga diketahui RT dan RW, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan, IMB Usaha, dan SPPL atau dokumen lingkungan hidup

Layanan Izin Gangguan telah dihentikan berdasarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penghentian Retribusi dan Pelayanan Izin Gangguan

  1. Foto Copy KTP Permohon
  2. Foto Copy Akta Perusahaan berikut pengesahannya
  3. Foto Copy NPWP
  4. Foto Copy IMB
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Foto copy Dokumen lingkungan hidup
  7. Fotocopy Izin Gangguan
  8. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Untuk perusahaan yang menumpang di perusahaan yang telah memiliki Izin Gangguan, maka wajib melampirkan FC Izin gangguan dan surat keterangan dari pemilik Izin Gangguan yang dibuat diatas Kop Surat dan ditandatangani oleh Pemilik Izin Gangguan diatas materai 6000 dan melampirkan Fc Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan
    • Untuk perusahaan yang belum memiliki izin gangguan, diharapkan melampirkan izin tetangga diketahui RT dan RW
  1. Data reklame
  2. Peta situasi
  3. Foto/gambar/naskah reklame
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy lahan tanah bila menggunakan lahan pemda
  6. Surat permohonan ditandatangani oleh anggota direksi bermaterai
  7. Surat pernyataan yg menyatakan bersedia mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkot.Depok
  8. Surat kuasa apabila pengurusan bukan oleh pemohon
  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy KTP Pemilik usaha/Direktur
  3. Fotocopy NPWP Perorangan / Badan Usaha
  4. Fotocopy Izin Gangguan
  5. Fotocopy Izin Teknis (SIUP, TDI, ITUP, SIUJK atau Izin lainnya yang setara)
  6. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (bagi yang berbadan usaha)
  7. Pengesahan akta perusahaan (bagi yang berbadan usaha
  8. SK TDP Asli (untuk Perpanjangan TDP)
  9. Fotocopy Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan
  10. Surat Keterangan Mutasi bagi yang melakukan perpindahan domisili TDP
    • Untuk perusahaan yang menumpang di perusahaan yang telah memiliki Izin Gangguan, maka wajib melampirkan FC Izin gangguan dan surat keterangan dari pemilik Izin Gangguan yang dibuat diatas Kop Surat dan ditandatangani oleh Pemilik Izin Gangguan diatas materai 6000 dan melampirkan Fc Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan
    • Untuk perusahaan yang belum memiliki izin gangguan, diharapkan melampirkan izin tetangga diketahui RT dan RW, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan, IMB Usaha, dan SPPL atau dokumen lingkungan hidup
  1. KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
  3. Fotocopy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah / cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat)
  4. Surat Permohonan dan surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)
  5. Foto Copy Rekomendasi UKL-UPL dan Dokumen UKL-UPL / Foto Copy Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Dokumen Amdal
  6. Bentuk rencana Usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan
  1. Foto Copy KTP Permohon
  2. Foto Copy Akta Perusahaan berikut pengesahannya
  3. Foto Copy NPWP
  4. Foto Copy Advis Lalu Lintas
  5. Foto Copy Surat Keterangan Kontrak/Perjanjian Kerjasama
  6. Foto copy Polis Asuransi
  7. Fotocopy Izin Gangguan
  8. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  9. Foto copy Bukti Pembayaran PBB Tahun Berjalan
  10. Gambar/denah lokasi parkir
  1. Surat Permohonan
  2. FC. Kartu Anggota Asosiasi dan Sertifikasi Badan Usaha yang diregistrasi
  3. FC. Akte Perusahaan
  4. FC. KTP Pengurus Perusahaan
  5. Surat Pernyataan bukan PNS, TNI, Polri bermaterai cukup
  6. Surat Pernyataan Direktur tidak rangkap jabatan pada perusahaan lain bermaterai cukup
  7. Surat Pernyataan kebenaran Dokumen Pengajuan IUJK bermaterai cukup
  8. FC. Surat Keterangan Domisili Usaha
  9. FC. Izin gangguan
  10. FC. NPWP
  11. FC. Ijazah dan KTP Tenaga Teknik Tugas Penuh
  12. Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh (Kop Perusahaan) bermaterai cukup
  13. FC. Setifikat Tenaga Teknik Tugas Penuh
  14. Daftar Personalia Perusahaan
  15. Daftar Pengalaman Perusahaan
  16. Daftar Peralatan Kantor dan Peralatan Kerja Perusahaan
  17. Neraca Keuangan Terakhir
  18. Foto Ruang Kerja Kantor dan Papan Nama Perusahaan
  19. Pas Photo Pimpinan Perusahaan (4x6) 3 lbr berwarna
    • Untuk perusahaan yang menumpang di perusahaan yang telah memiliki Izin Gangguan, maka wajib melampirkan FC Izin gangguan dan surat keterangan dari pemilik Izin Gangguan yang dibuat diatas Kop Surat dan ditandatangani oleh Pemilik Izin Gangguan diatas materai 6000 dan melampirkan Fc Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan
  1. Foto Copy KTP Permohon
  2. Foto Copy Akta Perusahaan & pengesahannya
  3. Foto Copy NPWP
  4. Foto Copy PBB Tahun Terakhir
  5. Pas Photo Ukuran 4x6
  6. Sertifikat Tanah / Surat Sewa
  7. Usulan Rencana Usaha
  8. Fotocopy Izin Gangguan
  9. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    • Untuk perusahaan yang menumpang di perusahaan yang telah memiliki Izin Gangguan, maka wajib melampirkan FC Izin gangguan dan surat keterangan dari pemilik Izin Gangguan yang dibuat diatas Kop Surat dan ditandatangani oleh Pemilik Izin Gangguan diatas materai 6000 dan melampirkan Fc Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan
    • Untuk perusahaan yang belum memiliki izin gangguan, diharapkan melampirkan izin tetangga diketahui RT dan RW, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan, IMB Usaha, dan SPPL atau dokumen lingkungan hidup
  1. FC KTP Pemohon
  2. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan atau IMB yang telah terbit
  3. Dokumen lingkungan hidup
  4. Rekomendasi Peil Banjir (disesuaikan dengan ketentuan)
  5. Advis Teknis Lalu Lintas (disesuaikan dengan ketentuan
  6. Rekomendasi Pemadam Kebakaran (disesuaikan dengan ketentuan)
  7. Gambar Site Plan sesuai format berlaku berikut dengan softcopynya
    • Tata Letak
    • Tata Drainase dan Tata Hijau
  8. Izin Tetangga, diketahui RT dan RW
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
  2. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah
  3. Surat Kuasa
  4. Sketsa Lokasi
  5. Gambar Ukuran Tanah
  6. Dokumen Pendukung Lainnya
  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy NPWP Perusahaan
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Beserta Gambar yang telah disahkan oleh Penjabat Berwenang (gambar min A3)
  5. Akta Perusahaan dan Perubahannya
  6. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertanahan Nasional
  7. Surat Ijin :
    • Ijin pemanfaatan ruang
    • Ijin Gangguan (HO)
    • Ijin Lokasi
    • SIUP
    • Ijin Prinsip
  8. Rekomendasi DAMKAR dan Sertifikat Laik Operasi DAMKAR
  9. Rekomendasi DISHUB terkait ANDALALIN
  10. Rekomendasi Dinas PUPR terkait Peil Banjir
  11. Dokumen AMDAL dan Ijin Lingkungan
  12. Surat tanda Terima Setoran (STTS) pembayaran PBB tahun terakhir
  13. Surat Keterangan Domisili Usaha
  14. Perhitungan perencanaan Struktur Atas dan Bawah
  15. Dokumen gambar terlaksana gambar As Built Drawing & Perencanaan lengkap dengan format Autocad.
  16. Dokumen gambar terlaksana (As Built Drawing) yang diserahkan adalah: Gambar Arsitektur, Gambar Struktur dan Gambar Utilitas (Mekanikal dan Elektrikal)
  17. Ijin Lainnya :
    • Ijin Usaha Perbelanjaan
    • Tanda Daftar Usaha Pariwisata
    • Ijin Bank
    • Dll
  18. SLO (sertifikat Laik Operasi) listrik dari ESDM
  19. Hasil Pemeriksaan Kualitas Bangunan atau pengkajian teknis dari penyedia jasa/konsultan pengkaji teknis bangunan gedung yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy KTP Pemilik usaha/Direktur
  3. Fotocopy NPWP Perorangan / Badan Usaha
  4. Fotocopy Izin Gangguan
  5. Neraca Modal Awal
  6. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (bagi yang berbadan usaha)
  7. Pengesahan akta perusahaan (bagi yang berbadan usaha)
  8. SK SIUP Asli (untuk Perpanjangan)
  9. Fotocopy Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan
  10. Foto Pemilik/Direktur 4 x 6 (2 rangkap)
  11. Surat Keterangan Mutasi bagi yang melakukan perpindahan domisili SIUP
    • Untuk perusahaan yang menumpang di perusahaan yang telah memiliki Izin Gangguan, maka wajib melampirkan FC Izin gangguan dan surat keterangan dari pemilik Izin Gangguan yang dibuat diatas Kop Surat dan ditandatangani oleh Pemilik Izin Gangguan diatas materai 6000 dan melampirkan Fc Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan
    • Untuk perusahaan yang belum memiliki izin gangguan, diharapkan melampirkan izin tetangga diketahui RT dan RW, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan diketahui Kecamatan, IMB Usaha, dan SPPL atau dokumen lingkungan hidup
  1. Akta Pemisahan
  2. Uraian Pertelaan
  3. Akta Pendirian dan Pengesahan perusahaan
  4. Sertifikat
  5. Izin Lokasi
  6. IPR
  7. IMB
  8. Sertifikat Laik Fungsi
  9. Gambar Pertelaan
  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Sertifikat Tanah
  5. Surat perintah pembayaran terhutang (SPPT) dan surat tanda terima setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. Informasi Tata Ruang
  7. Izin tetangga diketahui RT dan RW, kelurahan dan kecamatan
  8. Surat Keterangan Kepolisian untuk kegiatan cut and fill
  1. Foto Copy KTP Permohon
  2. Rekomendasi dari Instansi berwenang
  3. Surat Pernyataan tidak keberatan masyarakat diketahui RT, RW dan Lurah setempat
  4. Hasil Pemeriksaan kualitas limbah cair yang akan dibuang dari laboratorium yang ditunjuk
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Fotocopy Izin Gangguan
  7. Fotocopy SIUP dan TDP
  8. Fotocopy IUI
  9. Fotocopy IMB
  10. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Izin lama (untuk Perpanjangan)
  3. Foto copy surat kesepakatan antara penyimpan dan pengolah/ pemanfaat/ penimbun
  4. Manifes 3 bulan terahir
  5. Data TPS LB3
  6. Surat Kuasa (Bila diperlukan)
  7. Rekom BLH
  1. Foto Copy KTP Pimpinan/Direksi
  2. Surat Permohonan Pengajuan IUPP/IUTM
  3. Foto Copy Persetujuan prinsip/izin lokasi
  4. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
  5. FC Surat Izin Gangguan
  6. FC Surat Izin Mendirikan Bangunan
  7. FC Akta pendirian perusahaan dan perubahan berikut lembar pengesahannya
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku
  9. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
  1. Surat Permohonan Izin Pendirian dari Yayasan, ditunjukan kepada: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UP, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok
  2. Rekomendasi Surat tidak keberatan dari sekolah Terdekat
  3. Rekomendasi dari Lurah setempat
  4. Rekomendasi dari Camat setempat
  5. Bukti Pendirian Yayasan dalam bentuk Akte Notaris dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  6. Bukti Kepemilikan tempat/sekolah berupa Sertifikat hak milik/Hak Guna Pakai
  7. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Foto Copy Bangunan Tampak depan, belakang, samping kiri, dan kanan
  9. Daftar Pengurus Yayasan
  10. Foto Copy Identitas Pimpinan berupa KTP yang masih berlaku
  11. Surat Pertimbangan/alas an pendirian Sekolah dari Yayasan
  12. Identitas dan alamat sekolah yang didirikan
  13. Daftar fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki
  14. Program jangka pendek dan jangka panjang, visi dan misi sekolah
  15. Surat keputusan Pendirian Sekolah dari Yayasan
  16. Surat pernyataan menggunakan kurikulum Nasional
  17. Daftar Susunan Kepala Sekolah/ Guru/ Tenaga Administrasi/ Security/ Tenaga kebersihan
  18. Foto Copy ijazah/STTB Guru dan Kepala Sekolah (Minimal Ijazah Pendidikan)
  19. Denah Bangunan
  20. Peta Lokasi Sekolah
  21. Pembagian tugas Sekolah dan Yayasan
  22. SK Pengangkatan Guru/ Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah
  23. Surat Keterangan Pembukaan Cabang/ Perwakilan dari Yayasan
  24. Foto Copy KTP Penanggung Jawab Penyelenggaraan Sekolah yang masih berlaku
  25. Surat Pernyataan Jaminan Operasional selama 5 (lima) tahun dilampiri dengan foto copy Rekening Bank
  1. Surat Permohonan izin operasional yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Depok
  2. Profil Sekolah
  3. KTP pimpinan yang masih berlaku
  4. Akta notaris pendirian Yayasan dan lembar pengesahan dari Kemenkumham disertai keterangan dari Yayasan bahwa PAUD berada dibawah Yayasan tersebut.
  5. Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan (SHM/SHGB/Kontrak/Hibah/dll)
  6. Stuktur Organisasi pengelola dan tenaga pendidik
  7. Program Kurikulum yang digunakan.
  8. Tata tertib Lembaga
  9. Izin Lembaga PAUD terdekat
  10. Izin dari tetangga kiri kanan ( untuk Izin Baru ) diketahui RT dan RW.
  11. Peta lokasi Lembaga
  12. Daftar Riwayat Hidup pengajar / tutor beserta ijazah terakhir pendidikan formal dan non formal
  13. Surat Keterangan domisili dari kepala desa / kelurahan.
  14. Foto Copy Rekening Listrik
  15. Foto Copy PBB
  16. SK Pengangkatan Kepala Sekolah
  17. Data Guru dan Murid (jumlah murid min. 20 orang) diketahui Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah
  18. Izin TK wajib memiliki IMB
  19. Untuk Pendirian TK Luas Tanah Minimal 300 M2, KB dan SPS 100 M2 (sesuai juknis PAUDNI)
  20. Untuk perpanjangan melampirkan fotokopi izin lama
  1. Surat Permohonan ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UP, Kepala Dinas Pendidikan
  2. Profil Sekolah
  3. Fc. Izin Operasional yang sebelumnya
  4. Fc. Akte Notaris Pendirian Yayasan dan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  5. Fc. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fc. Bukti Kepemilikan tempat berupa Sertifikat Hak Milik / Hak Guna Pakai
  7. Fc. Akreditasi Sekolah
  8. Fotocopy Identitas Pimpinan Sekolah berupa KTP yang berlaku
  9. Daftar Susunan Organisasi Sekolah
  10. Fc. NIS/NSS/NPSN
  11. RKS ( Rencana Kerja Sekolah ) dalam 1 tahun
  12. Permohonan dijilid : SD (Warna Merah) dan SMP (Warna Biru)
  13. Lampirkan Contact Person yang bisa dihubungi
  1. Surat Permohonan izin operasional yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Depok
  2. KTP pimpinan yang masih berlaku
  3. Akta notaris pendirian Yayasan dan lembar pengesahan dari Kemenkumham disertai keterangan dari Yayasan bahwa Bimbel berada dibawah Yayasan tersebut.
  4. Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan (SHM/SHGB/Kontrak/Hibah/dll)
  5. Stuktur Organisasi pengelola dan tenaga pendidik
  6. Program/kurikulum yang digunakan
  7. Tata tertib Lembaga
  8. Peta Lokasi Lembaga
  9. Daftar Riwayat Hidup pengajar/tutor yang dilampirkan ijazah terakhir pendidikan formal dan non formal
  10. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
  11. Fotocopy rekening .listrik
  12. Fotocopy bukti lunas bayar PBB Tahun terakhir
  1. Fotocopy akta pendirian yang disahkan instansi berwenang
  2. DRH penanggungjawab LPK
  3. Fotocopy NPWP lembaga
  4. Bukti kepemilikan tanah/sewa sarana dan prasarana
  5. Keterangan Domisili LPK
  6. Profil LPK, meliputi :
    • Struktur organisasi dan uraian tugas
    • DRH instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
    • Program kerja dan rencana biaya
    • Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
    • Kapasitas pelatihan pertahun
    • Daftar sarana prasana sesuai program
  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy Izin Gangguan
  3. Foto Copy SIUP
  4. Foto Copy TDP
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha Kelurahan diketahui Kecamatan
  1. Surat Permohonan (SIUP Cabang) bertanda-tangan Pimpinan diatas materai (6.000)
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Cabang
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (yang telah disahkan)
  4. Fotocopy Akte Pendirian Pembukaan Cabang
  5. Fotocopy Izin Gangguan (Perusahaan Cabang)
  6. Fotocopy SIUP Pusat yang telah dilegalisir 3 lembar
  7. Fotocopy NPWP Pimpinan dan Perusahaan
  8. Surat Kuasa (bila dikuasakan)

Sumber: Dinas Perizinan