Informasi Seputar PBB

Pemerintah Kota Depok telah mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) sejak tahun 2012. Dalam 4 tahun pengelolaan PBB-P2, banyak hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Depok dalam upaya meningkatkan pelayanannya seperti

  1. Memperbanyak tempat pembayaran PBB. Saat ini Pembayaran PBB Kota Depok dapat dilakukan di Bank Jabar Banten (BJB) pada seluruh jaringan teller dan ATM, BRI pada seluruh jaringan teller dan ATM, BTN (teller), Kantor POS seluruh Indonesia dan di setiap Kantor Kecamatan di Depok .
  2. Mempersingkat waktu penyelesaian pelayanan dan mempermudah persyaratan
  3. Transparansi Pelayanan
  4. Memfasilitasi Pengecekan PBB secara online Masyarakat dapat melakukan pengecakan PBB secara online

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Persyaratan
  1. Permohonan Tertulis WP
  2. Isian SPOP
  3. Isian LSPOP
  4. KTP/KK/Sejenis lainnya
  5. Surat Kuasa (apabila di kuasakan)
  6. Fotokopi Bukti Kepemilikan atas Tanah
  7. Surat Keterangan Lurah (Apabila Lampiran No. 6 bukan berupa Sertifikat)
  8. Fotokopi IMB jika sudah ada
  9. Fotokopi SSB/ SSPD BPHTB tervalidasi (Apabila lampiran No. 6 berupa Akta Jual Beli/Hibah/Keterangan Waris) atau tidak ditemukan data validasi SSPD BPHTB pada database DPPKA Kota Depok)
  10. Fotokopi SPPT Tahun berjalan, tanah yang berbatasan langsung
  11. Sketsa Peta Lokasi yang dilengkapi dengan 4 batas tanah
Jangka Waktu Penyelesaian 21 hari kerja
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Persyaratan
  1. Permohonan Tertulis WP
  2. Isian SPOP
  3. Isian LSPOP
  4. KTP/KK/Sejenis lainnya
  5. Surat Kuasa (apabila di kuasakan)
  6. Fotokopi Bukti Kepemilikan atas Tanah
  7. Surat Keterangan Lurah (Apabila Lampiran No. 6 bukan berupa Sertifikat)
  8. Fotokopi IMB jika sudah ada
  9. Fotokopi SSB/SSPD BPHTB tervalidasi (Apabila lampiran No. 6 berupa Akta Jual Beli/Hibah/Keterangan Waris) atau tidak ditemukan data validasi SSPD BPHTB pada database DPPKA Kota Depok)
  10. Fotokopi SPPT Tahun berjalan, tanah yang berbatasan langsung
  11. Sketsa Peta Lokasi yang dilengkapi dengan 4 batas tanah
Jangka Waktu Penyelesaian 14 hari kerja
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Produk Layanan Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi KTP/KK/Sejenis lainnya
  3. Surat Kuasa Apabila dikuasakan
  4. Fotokopi SPPT dan tidak ada tunggakan PBB
  5. Fotokopi SPPT
  6. Fotokopi SK Pensiun / Tanda Penerimaan Uang Pensiun atau keterangan lain yang dianggap sama dan rekening telepon dan listrik (WP Perorangan) atau Fotokopi SPT PPh tahun terakhir dan neraca rugi laba tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik (WP Badan Hukum)
  7. Fotokopi SK Veteran
Jangka Waktu Penyelesaian 21 hari kerja
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Produk Layanan Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Isian SPOP
  3. Isian LSPOP
  4. Fotokopi KTP/KK/Sejenis lainnya
  5. Surat Kuasa Apabila dikuasakan
  6. Fotokopi bukti Kepemilikan Atas Tanah
  7. Surat keterangan Lurah (apabila Lampiran No. 6 bukan berupa sertifikat)
  8. Asli SPPT
  9. Sketsa Peta Lokasi yang dilengkapi dengan 4 batas tanah
Jangka Waktu Penyelesaian 21 hari kerja
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Produk Layanan Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Isian SPOP
  3. Isian LSPOP
  4. Fotokopi KTP/KK/Sejenis lainnya
  5. Surat Kuasa Apabila dikuasakan
  6. Fotokopi bukti Kepemilikan Atas Tanah
  7. Surat Keterangan tidak sengketa dari kelurahan (apabila lampiran no.6 bukan berupa sertifikat dan atau Akta Jual Beli)
  8. Fotokopi IMB, jika sudah ada
  9. Asli SPPT
  10. Sketsa Peta Lokasi yang dilengkapi dengan 4 batas tanah
Jangka Waktu Penyelesaian 21 hari kerja
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Keputusan Tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Produk Layanan Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Surat Keterangan Lurah (apabila objek pajak tidak ada)
  3. Asli SPPT yang dibatalkan
  4. Fotocopy SPPT yang benar
Jangka Waktu Penyelesaian 21 hari kerja
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Keputusan Tentang Pembatalan/Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Produk Layanan Surat Keputusan Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi identitas, KTP/KK/sejenis lainnya
  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Fotokopi SPPT/SKP dan tidak ada tunggakan PBB
Jangka Waktu Penyelesaian 1 Hari
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SSPT) PBB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Sumber: http://pbb-bphtb.depok.go.id/index.php