Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' dari makanan pokok (3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa , yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan. Dalil dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

dalil



Artinya: "Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)." (Q.S Al-A'la ayat 14-15).

Zakat Emas, Perak dan Uang

Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw:

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)

Kategori Zakat Emas dan Perak :

Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
  1. Logam/batu mulia dan Mata uang
  2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya

Syarat Zakat Emas & Perak :

  1. Sampai nishob.
  2. Berlalu satu tahun.
  3. Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
  4. Surplus dari kebutuhannya.
  • Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
  • Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
  • Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.

Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang :

  1. Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
  2. Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
  3. Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).

Zakat Pertanian

Landasan Hukum :

Firman Allah: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).

As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama.

Nishab dan Tarif :

Dari Jabir, dari Rasulullah saw " Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ "(HR Muslim).

  1. Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq
  2. Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
  1. jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
  2. jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.

Syarat Zakat Pertanian :

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Sempurna Milik
  4. Cukup nisab
  5. Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
  6. Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya

Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter :

  1. Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
  2. Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).

Zakat Harta Galian

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

“rikaz”harta galian, zakatnya seperlima (20%) [HR Bukhori Muslim].
  1. Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
  2. Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
  3. Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
  4. Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
  5. Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.

Zakat Peternakan

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Syarat Umum

  1. Sampai Nishab.
  2. Berlalu satu tahun.
  3. Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
  4. Digembalakan

Zakat atas Unta

  • Nishab & kadar zakat
  • 1- 4 ekor tidak ada zakat
  • 5- 9 ekor seekor kambing
  • 10- 14 ekor dua ekor kambing
  • 15 -19 ekor tiga ekor kambing
  • 20 – 24 ekor empat ekor kambing
  • 25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun
  • 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun
  • 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun
  • 61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
  • 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
  • 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun
  • Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta seekor unta 2 tahun

Zakat Atas Madu

Landasan hukum: Dari Amru bin Syuaib dari kakeknya dari Nabi SAWÂ berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat madu sebesar 1/10″(HR Daruqutni).
Berdasarkan hadits diatas ulama berbeda pendapat:

Jumhur ulama tidak mewajibkan zakat madu dengan alasan tidak ada dalil yang kuat. Abu Hanifah dan Ahmad mewajibkan zakat madu dengan dasar keumuman ayat dan hadits.

Kadar Zakat Madu

Para ulama bersepakat bahwa zakat madu diambil dari pendapatan bersih madu, atau setelah dikurangi dari biaya-biaya untuk mendapatkannya dan besarnya sepersepuluh (10%)

Zakat atas Hasil Produksi Hewani

  1. Zakat atas produk hewani seperti harus diperlakukan sama dengan madu.
  2. Hal ini berlaku pula pada ternak-ternak piaraan yang memang khusus diambil susunya dan tidak merupakan barang dagangan
  3. Zakat atas produk hewani adalah sebesar sepersepuluh dari penghasilan bersih, atau setelah dikurangi biaya-biaya

Diantara ulama fiqh ada pula yang berpendapat jika seseorang yang membeli hewan untuk dijual produknya, misalnya sapi untuk dijual susunya, ulat sutera untuk dijual suteranya, atau sejenisnya; maka orang itu harus menghitung nilai benda-benda tersebut dengan produknya pada akhir tahun, lalu mengeluarkan zakatnya seperti zakat perniagaan (2,5%)

Zakat Perniagaan

Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.

Landasan Hukum

Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)

Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303)

Ibnu Mundzir berkata “Para ulama fikih sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30) Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.

Ketentuan

  1. Berlalu masanya setahun
  2. Mencapai nishob 85 gr emas
  3. Bebas dari hutang
  4. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
  5. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang

Cara Perhitungan

(Modal+Keuntungan+Piutang) – (Hutang+Kerugian) x 2,5%

Contoh :

Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.

Jawaban:

  1. Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
  2. Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
  3. Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
  4. Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
  5. Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
  6. Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
  7. (10.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
  8. Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000

Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll. Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.

Zakat Saham dan Obligasi

  1. Zakat Saham dan Obligasi
  2. Zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek.
  3. Periode Haul : setelah dimiliki 1 tahun
  4. Nisab : 85 gram emas
  5. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total nilai bruto hal tersebut di atas

Sumber: Sumber : http://pusat.baznas.go.id