Informasi Seputar BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dibayarkan oleh individu/badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dari proses jual beli atau waris atau hibah atau lelang atau hadiah atau pemberian hak atau pemasukan dalam perusahaan atau tukar menukar. Pihak yang diwajibkan membayar BPHTB adalah pihak yang akan menerima hak seperti pembeli untuk jual beli, ahli waris untuk waris, penerima hibah, dan lainsebagainya.
BPHTB di Kota Depok pada prinsipnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan konsep self assessment. Mulai tahun 2015, pelayanan BPHTB di Kota Depok dilaksanakan secara online sehingga perhitungan besaran BPHTB akan terhitung secara otomatis dan benar jika semua permintaan perekaman telah direkam dengan benar dan jujur. Kesalahan perhitungan terjadi apabila perekaman tidak benar seperti perekaman nomor KTP atau NPWP yang salah atau perekaman harga transaksi yang tidak sesuai kenyataannya.
Besarnya BPHTB yang harus dibayar secara umum sesuai rumus : BPHTB Terutang = NPOPKP x 5%. NPOPKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak. NPOPKP diperoleh dari NPOP-NPOPTKP NPOP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak yang besarnya ditentukan oleh harga transaksi/nilai pasar atau NJOP PBB. Apabila NJOP PBB lebih besar dari harga transaksi/nilai pasar maka NPOP sama dengan NJOP PBB tetapi apabila harga transaksi/nilai pasar lebih besar dari NJOP PBB maka NPOP sama dengan harga transaksi/nilai pasar. NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, dimana untuk Kota Depok, untuk transaksi selain waris atau hibah wasiat sebesar Rp. 60.000.000,- sedangkan untuk waris atau hibah wasiat sebesar Rp. 300.000.000,-
Ketentuan-ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam perhitungan besar pembayaran BPHTB di Kota Depok adalah: 1. Pengurangan diberikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pengurangan 2. Pengurangan untuk waris diberikan untuk NPOP sebesar Rp. 1.000.000.000,- atau lebih dengan besar pengurangan 30% 3. Tidak ada pengurangan sebesar 50% untuk BPHTB dengan transaksi hibah 4. NPOPTKP hanya diberikan 1 kali kepada wajib pajak dalam 1 tahun (pajak) untuk setiap jenis transaksi perolehan.
No | Uraian |
---|---|
1 | WAJIB PAJAK melakukan: Pengecekan data PBB pada website http://pbb-bphtb.depok.go.id, Menu BPHTB Online, Sub menu Pengecekan PBB
|
2 | WAJIB PAJAK melakukan: Perekaman transaksi BPHTB melalui aplikasi BPHTB Online pada website http://pbb-bphtb.depok.go.id Menu BPHTB Online Submenu Perekaman BPHTB. Dan mencetak/mencatat nomor approval PPAT |
3 | PPAT/PPATS/Pejabat Kantor Pertanahan/Pejabat Lelang : Meneliti hasil perekaman, memberikan pengesahan/otorisasi, dan mencetak nomor kode booking berdasarkan pengajuan dari Wajib Pajak sesuai nomor approval PPAT nya. |
4 | WAJIB PAJAK membayar BPHTB terutang di Bank/Tempat Pembayaran yang ditunjuk Pemerintah Kota Depok dengan membawa/menunjukan nomor kode booking |
5 | Wajib Pajak atau kuasanya mengambil SSPD-BPHTB yang telah diverifikasi/validasi pada Loket Pelayanan BPHTB Kota Depok dengan membawa dokumen : a. Menyerahkan fotokopi Bukti Pembayaran b. Menyerahkan fotokopi KTP Wajib Pajak atau fotokopi NPWP untuk Wajib Pajak Badan c. Menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai tentang nilai harga transaksi yang ditandatangani penjual, pembeli dan diketahui PPAT Khusus untuk BPHTB transaksi jual beli |
6 | Petugas Loket mencetak SSPD BPHTB, mengajukan tanda tangan validasi, dan menyerahkan kepada Wajib Pajak/Kuasanya |
Untuk SSPD BPHTB Kurang Bayar, SSPD BPHTB dengan pengurangan dan SSPD BPHTB APHB dengan isian komposisi pembagian, wajib pajak mengajukan pengesahan DPPKA melalui loket pelayanan BPHTB Kota Depok dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sesuai persyaratan:
|
Pembayaran untuk SSPD BPHTB Kurang Bayar, SSPD BPHTB dengan pengurangan dan SSPD BPHTB APHB dengan isian komposisi pembagian dilakukan setelah mendapat persetujuan/pengesahan dari DPPKA |
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Hari |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | SPPDKB BPHTB dan/atau SSPDKB BPHTB |
Tempat Pelayanan |
|
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Hari |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pembetulan SSPD BPHTB |
Tempat Pelayanan |
|
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Bulan |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan Pengurangan BPHTB SSPD BPHTB yang telah divalidasi |
Tempat Pelayanan |
|
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Bulan |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keterangan Bebas BPHTB |
Tempat Pelayanan |
|
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 21 Kerja |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan tentang Keberatan SPPDKB BPHTB |
Tempat Pelayanan |
|
Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014
Komponen | Uraian |
---|---|
Persyaratan |
|
Jangka Waktu Penyelesaian | 2 Bulan (tidak termasuk pengurusan pencairan di Sub Bagian Keuangan DPPKA) |
Biaya / Tarif | Nol / Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Surat Keputusan Kompensasi/Restitusi |
Tempat Pelayanan |
|
Sumber: http://pbb-bphtb.depok.go.id/index.php