Informasi Seputar BPHTB

BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dibayarkan oleh individu/badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dari proses jual beli atau waris atau hibah atau lelang atau hadiah atau pemberian hak atau pemasukan dalam perusahaan atau tukar menukar. Pihak yang diwajibkan membayar BPHTB adalah pihak yang akan menerima hak seperti pembeli untuk jual beli, ahli waris untuk waris, penerima hibah, dan lainsebagainya.

BPHTB di Kota Depok pada prinsipnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan konsep self assessment. Mulai tahun 2015, pelayanan BPHTB di Kota Depok dilaksanakan secara online sehingga perhitungan besaran BPHTB akan terhitung secara otomatis dan benar jika semua permintaan perekaman telah direkam dengan benar dan jujur. Kesalahan perhitungan terjadi apabila perekaman tidak benar seperti perekaman nomor KTP atau NPWP yang salah atau perekaman harga transaksi yang tidak sesuai kenyataannya.

Besarnya BPHTB yang harus dibayar secara umum sesuai rumus : BPHTB Terutang = NPOPKP x 5%. NPOPKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak. NPOPKP diperoleh dari NPOP-NPOPTKP NPOP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak yang besarnya ditentukan oleh harga transaksi/nilai pasar atau NJOP PBB. Apabila NJOP PBB lebih besar dari harga transaksi/nilai pasar maka NPOP sama dengan NJOP PBB tetapi apabila harga transaksi/nilai pasar lebih besar dari NJOP PBB maka NPOP sama dengan harga transaksi/nilai pasar. NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, dimana untuk Kota Depok, untuk transaksi selain waris atau hibah wasiat sebesar Rp. 60.000.000,- sedangkan untuk waris atau hibah wasiat sebesar Rp. 300.000.000,-

Ketentuan-ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam perhitungan besar pembayaran BPHTB di Kota Depok adalah: 1. Pengurangan diberikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pengurangan 2. Pengurangan untuk waris diberikan untuk NPOP sebesar Rp. 1.000.000.000,- atau lebih dengan besar pengurangan 30% 3. Tidak ada pengurangan sebesar 50% untuk BPHTB dengan transaksi hibah 4. NPOPTKP hanya diberikan 1 kali kepada wajib pajak dalam 1 tahun (pajak) untuk setiap jenis transaksi perolehan.

No Uraian
1 WAJIB PAJAK melakukan:
Pengecekan data PBB pada website 
http://pbb-bphtb.depok.go.id
Menu BPHTB Online, 
Sub menu Pengecekan PBB
  1. Apabila data PBB belum sesuai (luas tanah dan luas bangunan tidak sesuai kondisi di riil) agar mengajukan pembetulan atau keberatan. PBB terlebih dahulu
  2. Apabila data PBB belum ada agar mengajukan penerbitan PBB terlebih dahulu
  3. Apabila objek yang akan ditransaksikan adalah sebagian dari suatu PBB agar mengajukan pemecahan PBB terlebih dahulu
  4. Apabila masih ada tunggakan agar melunasi PBB terutang terlebih dahulu.
2 WAJIB PAJAK melakukan:
Perekaman transaksi BPHTB melalui aplikasi BPHTB Online pada website 
http://pbb-bphtb.depok.go.id 
Menu BPHTB Online
Submenu Perekaman BPHTB.
Dan mencetak/mencatat nomor approval PPAT
3 PPAT/PPATS/Pejabat Kantor Pertanahan/Pejabat Lelang : 
Meneliti hasil perekaman, memberikan pengesahan/otorisasi, dan mencetak nomor kode booking berdasarkan pengajuan dari Wajib Pajak sesuai nomor approval PPAT nya.
4 WAJIB PAJAK membayar BPHTB terutang di Bank/Tempat Pembayaran yang ditunjuk Pemerintah Kota Depok dengan membawa/menunjukan nomor kode booking
5 Wajib Pajak atau kuasanya mengambil SSPD-BPHTB yang telah diverifikasi/validasi pada Loket Pelayanan BPHTB Kota Depok dengan membawa dokumen :
a. Menyerahkan fotokopi Bukti Pembayaran 
b. Menyerahkan fotokopi KTP Wajib Pajak atau fotokopi NPWP untuk Wajib Pajak Badan
c. Menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai  tentang nilai harga transaksi yang ditandatangani penjual, pembeli dan diketahui PPAT Khusus untuk BPHTB transaksi jual beli
6 Petugas Loket mencetak SSPD BPHTB, mengajukan tanda tangan validasi, dan menyerahkan kepada Wajib Pajak/Kuasanya
Untuk SSPD BPHTB Kurang Bayar, SSPD BPHTB dengan pengurangan dan SSPD BPHTB APHB dengan isian komposisi pembagian, wajib pajak mengajukan pengesahan DPPKA melalui loket pelayanan BPHTB Kota Depok dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sesuai persyaratan:
  1. Fotokopi identitas
  2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  3. Surat permohonan pengurangan
  4. Fotokopi Nomor Kode Perekaman dan Nomor Kode Booking
  5. Fotokopi bukti kepemilikan
  6. Fotokopi Draft APHB/Asli SSPD BPHTB yang telah dibayar
  7. Dokumen lain yang diperlukan sebagai bukti APHB dan komposisi pembagiannya / bukti kurang bayar / bukti pendukung permohonan pengurangan Pengajuan dilakukan setelah hasil perekaman mendapat pengesahan/otorisasi PPAT/PPATS/Pejabat Kantor Pertanahan/Pejabat Lelang
Pembayaran untuk SSPD BPHTB Kurang Bayar, SSPD BPHTB dengan pengurangan dan SSPD BPHTB APHB dengan isian komposisi pembagian dilakukan setelah mendapat persetujuan/pengesahan dari DPPKA

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi identitas, KTP/ KK/ sejenis lainnya
  3. Surat kuasa (*Apabila dikuasakan)
  4. Asli SSPD BPHTB
  5. Apabila Lampiran 4 bukan SSPD BPHTB asli agar melampirkan bukti pembayaran di bank yang sah atau surat keterangan dari pihak bank
  6. Bukti alasan Kurang Bayar (surat ukur apabila luas tanah berubah dari hasil pengukuran/ Surat keterangan atau surat pernyataan yang sesuai/ lainnya)
Jangka Waktu Penyelesaian 2 Hari
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan SPPDKB BPHTB dan/atau SSPDKB BPHTB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi identitas, KTP/ KK/ sejenis lainnya
  3. Surat kuasa (*Apabila dikuasakan)
  4. Asli SSPD BPHTB yang telah di validasi
  5. Bukti kesalahan
Jangka Waktu Penyelesaian 2 Hari
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Keterangan Pembetulan SSPD BPHTB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Persyaratan
  1. Permohonan Pengurangan Secara Tertulis
  2. Asli SSPD BPHTB yang telah ditanda tangani dan dibayar sesuai perhitungan Wajib Pajak
  3. Fotokopi KTP/ KK/ Sejenis
  4. Surat kuasa (*Apabila dikuasakan)
  5. Fotokopi akte jual beli/ Tanda bukti pendaftaran peralihan hak waris (surat keterangan waris)/ Surat Keputusan pemberian Hak (pilih salah satu sesuai jenis perolehan haknya)
  6. Fotokopi Sertifikat/ Letter C
  7. Surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa yang diketahui kelurahan. (*Apabila syarat no.6 bukan berupa fotokopi sertifikat)
  8. Fotokopi IMB/ Surat keterangan lain yang sejenis (Pernyataan) tentang luas bangunan
  9. Fotokopi SPPT tahun bersangkutan dan Lunas PBB 10 tahun
  10. Data pendukung lainya antara lain: Tanda bukti rumah dinas/ rumah sangat sederhana/ rumah sederhana/ anggota korpri/ pensiunan/ veteran/ TNI/ POLRI
Jangka Waktu Penyelesaian 2 Bulan
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Keputusan Pengurangan BPHTB SSPD BPHTB yang telah divalidasi
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 DepokTelepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi KTP / KK / Sejenis
  3. Surat kuasa (*Apabila dikuasakan)
  4. Fotokopi akte jual beli/tukar menukar/ hibah/ Surat Keputusan pemberian hak, dll (pilih sesuai sesuai jenis transaksi)
  5. Fotokopi Sertifikat/ Letter C
  6. Surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa yang diketahui kelurahan. (*Apabila syarat no.5 bukan berupa fotokopi sertifikat)
  7. Fotokopi SPPT tahun bersangkutan dan Lunas PBB 10 tahun
Jangka Waktu Penyelesaian 2 Bulan
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Keterangan Bebas BPHTB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi KTP/ KK/ Sejenis
  3. Surat kuasa (*Apabila dikuasakan)
  4. Asli SPPDKB BPHTB
  5. Bukti/dokumen pendukung keberatan SSPDKB BPHTB
Jangka Waktu Penyelesaian 21 Kerja
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Keputusan tentang Keberatan SPPDKB BPHTB
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
Nomor : 900/753/SK/III/P2/2014

Komponen Uraian
Persyaratan
  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi KTP / KK / Sejenis
  3. Surat kuasa (*Apabila dikuasakan)
  4. Asli SPPDKB BPHTB
  5. Asli SK Penyelesaian keberatan SPPDKB, Pengurangan
  6. Bukti/dokumen pendukung kelebihan pembayaran BPHTB
  7. Nomor Rekening WP
  8. Kwitansi bukti penerimaan pembayaran restitusi
Jangka Waktu Penyelesaian 2 Bulan (tidak termasuk pengurusan pencairan di Sub Bagian Keuangan DPPKA)
Biaya / Tarif Nol / Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat Keputusan Kompensasi/Restitusi
Tempat Pelayanan
  • Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok
  • Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok
  • Jl. Margonda Raya No. 54 Depok
  • Telepon / Faksimile : 021-77217367

Sumber: http://pbb-bphtb.depok.go.id/index.php