Pindah Keluar Penduduk WNI Dalam NKRI (antar Kab/Kota (Daerah Asal))

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.03 (*)
  2. Foto/Scan Kartu Keluarga asli (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.