Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAP antar Kelurahan / Kecamatan (dalam 1 Kab/Kota)
Persyaratan
- Mengisi Formulir F.1.03 (*)
- Foto/Scan KK asli(*)
- Foto/Scan KTP-el asli(*)
- Foto/Scan dokumen Perjalanan asli(*)
- Foto/Scan kartu izin tinggal tetap asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.