Pindah Keluar Orang Asing (OA) ITAP antar Kelurahan / Kecamatan (dalam 1 Kab/Kota)

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.03 (*)
  2. Foto/Scan KK asli(*)
  3. Foto/Scan KTP-el asli(*)
  4. Foto/Scan dokumen Perjalanan asli(*)
  5. Foto/Scan kartu izin tinggal tetap asli(*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.