Pindah Datang WNI (antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)

Persyaratan

  1. Foto/Scan SKPWNI asli (*)
  2. ? Foto/Scan KTP-el (*)
  3. ? Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan Foto/Scan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan asli (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.