Pindah Datang Orang Asing (OA) ITAP antar Kab/Kota (daerah tujuan)
Persyaratan
- Foto/Scan SKP asli(*)
- Foto/Scan KTP-el asli yang lama (*)
- Foto/Scan KIA asli yang lama (*)
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan Foto/Scan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah asli(*)
- Foto/Scan kartu izin tinggal tetap (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.