Pindah Datang Orang Asing (OA) ITAP antar Kab/Kota (daerah tujuan)

Persyaratan

  1. Foto/Scan SKP asli(*)
  2. Foto/Scan KTP-el asli yang lama (*)
  3. Foto/Scan KIA asli yang lama (*)
  4. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan Foto/Scan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah asli(*)
  5. Foto/Scan kartu izin tinggal tetap (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.