Penerbitan KTP-el Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.02 (*)
  2. Foto/Scan SKP asli (jika terjadi pindah datang) (*)
  3. Foto/Scan KTP-el asli yang lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting asli (jika terjadi perubahan data) (*)
  4. Foto/Scan KTP-el asli yang rusak (jika KTP-el rusak) (*)
  5. Foto/Scan Surat kehilangan dari kepolisisan asli (jika KTP-el hilang) (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.