Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)
Persyaratan
- Mengisi Formulir F.1.02 (*)
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Foto/Scan KK asli (*)
- Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli(*)
- Foto/Scan kartu izin tinggal tetap asli (KITAP) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.