Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.02 (*)
  2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  3. Foto/Scan KK asli (*)
  4. Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli(*)
  5. Foto/Scan kartu izin tinggal tetap asli (KITAP) (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.