Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak Untuk Penduduk WNI
Persyaratan
- Mengisi Formulir F.1.02 (*)
- Foto/Scan Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak asli (*)
- Foto/Scan KTP-el asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.