Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak Untuk Penduduk WNI

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.02 (*)
  2. Foto/Scan Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak asli (*)
  3. Foto/Scan KTP-el asli(*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.