Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak Untuk Penduduk Orang Asing (OA)
Persyaratan
- Mengisi Formulir F.1.02 (*)
- Foto/Scan Surat keterangan hilang dari kepolisian asli atau KK asli yang rusak (*)
- Foto/Scan KTP-el asli (*)
- Foto/Scan Kartu Izin Tinggal Tetap asli (KITAP) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.