Penerbitan KK Karena Hilang atau Rusak Untuk Penduduk Orang Asing (OA)

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.02 (*)
  2. Foto/Scan Surat keterangan hilang dari kepolisian asli atau KK asli yang rusak (*)
  3. Foto/Scan KTP-el asli (*)
  4. Foto/Scan Kartu Izin Tinggal Tetap asli (KITAP) (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.