Penerbitan KK Baru Untuk Penduduk Orang Asing (OA)

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.02 (*)
  2. Foto/Scan Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut nama lain asli (*)
  3. Foto/Scan Kartu Izin Tinggal Tetap asli(KITAP) (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.