Penerbitan KK Baru Untuk Penduduk Orang Asing (OA)
Persyaratan
- Mengisi Formulir F.1.02 (*)
- Foto/Scan Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut nama lain asli (*)
- Foto/Scan Kartu Izin Tinggal Tetap asli(KITAP) (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.