Penerbitan KK Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.02 (*)
  2. Foto/Scan KK lama asli (*)
  3. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.