Penerbitan KK Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Persyaratan
- Mengisi Formulir F.1.02 (*)
- Foto/Scan KK lama asli (*)
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.