Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.02 (*)
  2. Foto/Scan Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian asli (*)
  3. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.