Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI
Persyaratan
- Mengisi Formulir F.1.02 (*)
- Foto/Scan Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian asli (*)
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.