Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang, Rusak, dan Pindah Untuk Anak WNI

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.02 (*)
  2. Foto/Scan Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian asli(Untuk KIA hilang) (*)
  3. Foto/Scan Melampirkan KIA asli yang Rusak (Untuk KIA rusak) (*)
  4. Foto/Scan Melampirkan SKPLN asli orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) (*)
  5. Foto/Scan Melampirkan SKP asli (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)(*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.