Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F.1.02 (*)
  2. Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
  3. Foto/Scan KK asli orang tua/wali (*)
  4. Foto/Scan KTP-el asli kedua orang tua/wali untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari (*)
  5. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.