Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI
Persyaratan
- Mengisi Formulir F.1.02 (*)
- Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
- Foto/Scan KK asli orang tua/wali (*)
- Foto/Scan KTP-el asli kedua orang tua/wali untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari (*)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.