Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak Orang Asing (OA)
Persyaratan
- Mengisi Formulir F.1.02 (*)
- Foto/Scan Paspor dan ITAP asli (*)
- Foto/Scan KK asli orang tua/wali (*)
- Foto/Scan KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (*)
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.