PENDUDUK NONPERMANEN

Persyaratan

1. Diisi sesuai dengan keperluan sebagai Nonpermanen
2. Jangka Waktu sebagai Nonpermanen Maksimal 
1 Tahun (12 Bulan)

3. Pastikan No. WhatsApp (WA) yang Anda masukan sudah benar (untuk menerima dokumen hasil pendaftaran)
4. Dokumen hasil pendaftaran yang dikirim sebagai tanda terima sudah mendaftar penduduk nonpermanen di Kota Depok, bukan sebagai pengganti KTPel atau Surat Keterangan Tempat Tinggal/Domisili atau dokumen kependudukan yang sah. Tidak perlu tanda tangan dan stempel basah dari petugas