Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
Persyaratan
- Pemohon mengisi formulir F-2.02 (*)
- Foto/Scan Petikan Keputusan Menteri asli yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; (*)
- Foto/Scan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki(*)
- Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.