Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA

Persyaratan

  1. Pemohon mengisi formulir F-2.02 (*)
  2. Foto/Scan Petikan Keputusan Menteri asli yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; (*)
  3. Foto/Scan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki(*)
  4. Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia asli (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.