Pencatatan perubahan nama Penduduk
Persyaratan
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
- Foto/Scan salinan penetapan pengadilan negeri asli (*)
- Foto/Scan kutipan akta Pencatatan Sipil asli (*)
- Foto/Scan KK asli(*)
- Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli bagi OA. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.