Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan surat keterangan asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (*)
  3. pas foto berwarna suami dan istri; (*)
  4. Foto/Scan KTP-el Asli; (*)
  5. Foto/Scan KK Asli; (*)
  6. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Foto/Scan akta kematian asli pasangannya (*)
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Foto/Scan akta perceraian asli(*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.