Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan
- WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
- Foto/Scan surat keterangan asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (*)
- pas foto berwarna suami dan istri; (*)
- Foto/Scan KTP-el Asli; (*)
- Foto/Scan KK Asli; (*)
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Foto/Scan akta kematian asli pasangannya (*)
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Foto/Scan akta perceraian asli(*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.