Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
Persyaratan
- WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
- Foto/Scan surat keterangan asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (*)
- Pas foto berwarna suami dan istri; (*)
- Foto/Scan dokumen Perjalanan asli; (*)
- Foto/Scan surat keterangan tempat tinggal asli bagi pemegang izin tinggal terbatas; (*)
- Foto/Scan KTP-el Asli; (*)
- Foto/Scan KK Asli; dan (*)
- Foto/Scan izin perkawinan asli dari negara atau perwakilan negaranya. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.