Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

Persyaratan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan surat keterangan asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (*)
  3. Pas foto berwarna suami dan istri; (*)
  4. Foto/Scan dokumen Perjalanan asli; (*)
  5. Foto/Scan surat keterangan tempat tinggal asli bagi pemegang izin tinggal terbatas; (*)
  6. Foto/Scan KTP-el Asli; (*)
  7. Foto/Scan KK Asli; dan (*)
  8. Foto/Scan izin perkawinan asli dari negara atau perwakilan negaranya. (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.