Pencatatan Perceraian
Persyaratan
- WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
- Foto/Scan Salinan putusan pengadilan asli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (*)
- Foto/Scan Kutipan akta perkawinan asli; (*)
- Foto/Scan KTP-el Asli; dan (*)
- Foto/Scan KK Asli. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.