Pencatatan Perceraian

Persyaratan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan Salinan putusan pengadilan asli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (*)
  3. Foto/Scan Kutipan akta perkawinan asli; (*)
  4. Foto/Scan KTP-el Asli; dan (*)
  5. Foto/Scan KK Asli. (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.