Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
Persyaratan
- OA mengisi formulir F-2.01 (*)
- Foto/Scan kutipan akta kelahiran asli (*)
- Foto/Scan kutipan akta perkawinan asli yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; (*)
- Foto/Scan KK asli orang tua (*)
- Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli bagi ayah atau ibu OA. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.