Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI

Persyaratan

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan surat pernyataan pengakuan anak asli dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau Foto/Scan surat penetapan pengadilan asli mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA; (*)
  3. Foto/Scan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME; (*)
  4. Foto/Scan kutipan akta kelahiran anak asli (*)
  5. Foto/Scan KK ayah atau ibu asli (*)
  6. Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli bagi ibu kandung OA (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.