Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Persyaratan
- WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
- Foto/Scan salinan putusan pengadilan Asli yang berkekuatan hukum tetap; (*)
- Foto/Scan kutipan akta perkawinan Asli (*)
- Foto/Scan KTP-el Asli (*)
- Foto/Scan KK Asli. (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.