Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Persyaratan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan salinan putusan pengadilan Asli yang berkekuatan hukum tetap; (*)
  3. Foto/Scan kutipan akta perkawinan Asli (*)
  4. Foto/Scan KTP-el Asli (*)
  5. Foto/Scan KK Asli. (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.