Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
Persyaratan
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
- Foto/Scan salinan putusan pengadilan asli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (*)
- Foto/Scan kutipan akta Pencatatan Sipil asli yang dibatalkan; dan (*)
- Foto/Scan KK asli (*)
Catatan :
(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.