Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk

Persyaratan

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan salinan putusan pengadilan asli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (*)
  3. Foto/Scan kutipan akta Pencatatan Sipil asli yang dibatalkan; dan (*)
  4. Foto/Scan KK asli (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.