Pencatatan Lahir Mati

Persyaratan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum asli; (*)
  3. Foto/Scan Surat Pernyataan asli dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati; (*)
  4. Foto/Scan KK asli orang tua. (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.