Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI yang asli(*)
  3. Foto/Scan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia asli bagi WNI bukan Penduduk atau Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli bagi OA. (*)
  4. Foto/Scan KK/KTP asli yang meninggal dunia. (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.