Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan surat keterangan kelahiran asli yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan (*)
  3. Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah asli; (*)
  4. Foto/Scan KK asli dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; (*)
  5. Foto/Scan Berita acara asli dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya. (*)
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM data kelahiran ; apabila tdk memiliki akta lahir dari RS/Bidan/faskes lainnya, kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi (*)
  7. Penduduk dapat membuat SPTJM Pasutri, apabila tdk ada buku nikah/akta perkawinan, kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.