Pencatatan Kelahiran OA

Persyaratan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01 (*)
  2. Foto/Scan surat keterangan kelahiran asli yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan (*)
  3. Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah asli; (*)
  4. Foto/Scan Dokumen Perjalanan asli; (*)
  5. Foto/Scan KTP-el asli orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin
  6. tinggal terbatas asli atau visa kunjungan asli; (*)
  7. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi (*)
  8. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.