Pencatatan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang memilih menjadi WNI

Persyaratan

  1. Pemohon mengisi formulir F-2.01 atau F-2.02 (*)
  2. Foto/Scan Keputusan Menteri asli yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; (*)
  3. Foto/Scan Kutipan akta Pencatatan Sipil asli; (*)
  4. Foto/Scan KK asli bagi Penduduk WNI; (*)

Catatan :

(*) Untuk Pelayanan Online/Daring, persyaratan yang discan (PDF)/difoto (JPG) untuk diunggah harus aslinya.