AKTA KELAHIRAN PERBAIKAN (Rusak, Hilang, dan Perubahan Nama)

Persyaratan

- Formulir Permohonan Kutipan Kedua Download Disini
- Foto Akta Kelahiran yang akan diperbaiki
- Foto Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
- Foto Berita Acara Penelitian Register/Surat Keabsahan dari Dukcapil Penerbitan Akta sebelumnya (jika diterbitan diluar depok)
- Foto Surat/Akta Nikah (halaman tertera Tanggal, Nomor Surat/Akta Nikah)
- Foto Ijazah terakhir
- Surat Penetapan Pengadilan (jika perubahan, penambahan, pengurangan atau penggantian nama dan jenis kelamin)